Pasal 70 Ayat 2 Merugikan Pemilik Kendaraan dalam Bahasa Indonesia
Pasal 70 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib membayar ganti rugi akibat kerugian yang ditimbulkan oleh kendaraannya. Namun, ada situasi di mana pemilik kendaraan merasa dirugikan dalam kasus kecelakaan. Ketika itu terjadi, Pasal 70 Ayat 2 dapat berperan sebagai alat untuk memperoleh ganti rugi.
Ketentuan Pasal 70 Ayat 2 menyatakan bahwa “pihak yang merugikan wajib membayar ganti rugi yang diperhitungkan secara adil atas kerugian materiil yang ditimbulkan”. Artinya, jika seorang pemilik kendaraan dirugikan oleh perilaku pengemudi lain, ia dapat meminta ganti rugi atas kerugian materiil yang ditimbulkan.
Namun, hal ini tidak selalu mudah di dalam implementasinya. Saat ini, banyak kasus terkait pemakaian Pasal 70 Ayat 2 yang menghasilkan keputusan kontroversial. Beberapa orang merasa bahwa kerugian materiil yang mereka hadapi lebih besar dari jumlah yang dihitung oleh pengadilan.
Makahamad Azem, seorang pengemudi truk di Jakarta Utara yang telah ditabrak oleh motor pada tahun 2019, mengatakan bahwa ia hanya menerima ganti rugi sebesar Rp3,5 juta. Padahal, biaya perawatan yang harus dihadapinya sebesar Rp10 juta. “Saya merasa tidak adil,” katanya kepada wartawan.
Sementara itu, pihak kepolisian mengatakan bahwa undang-undang memberikan ketentuan untuk menghitung ganti rugi angkutan darat. Dalam hal ini, jumlah yang diterima oleh Marahamad Azem memanglah sesuai dengan ketentuan tersebut.
Namun, ada lagi kasus-kasus di mana Pasal 70 Ayat 2 digunakan untuk mencegah pemilik kendaraan dari gugatan atas kerugian yang mereka timbulkan pada pengemudi lain. Irdianto, seorang pengemudi truk di Cibitung, Barat Jakarta, mengatakan bahwa ia tidak diberi ganti rugi sama sekali setelah mobilnya ditabrak oleh mobil dari arah berlawanan.
Irdianto said that Pasal 70 Ayat 2 merugikan pemilik kendaraan. Pasal 70 Ayat 2 wajib membayar ganti rugi oleh si pemilik kendaraan yang menerobos jalur busway maupun lajur khusus lainnya.
Dalam kasus ini, Pasal 70 Ayat 2 memainkan peran dalam menetapkan tanggung jawab pemilik kendaraan. Namun, pengemudi seperti Irdianto merasa bahwa ketentuan ini memihak pemilik kendaraan dan tidak adil bagi pengemudi korban.
Dalam beberapa kasus, pelanggaran Pasal 70 Ayat 2 dapat memiliki konsekuensi serius. Mengemudi di jalur busway atau lajur khusus lainnya dapat mengakibatkan denda yang signifikan, serta phk pengemudi tersebut.
Namun, pada akhirnya, peran Pasal 70 Ayat 2 adalah untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat kesalahan pengemudi. Dalam banyak kasus, Pasal 70 Ayat 2 telah berhasil meningkatkan kesadaran pengemudi agar lebih berhati-hati saat berkendara, dengan konsekuensi yang lebih sedikit bagi masyarakat umum.
Original Post By WASIT.ID












