Menkominfo Minta Operator Seluler Blokir Nomor Pinjol Ilegal
Pada tahun ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), meminta kepada semua operator seluler di Indonesia untuk segera melakukan pemblokiran terhadap nomor ponsel yang terkait dengan aplikasi pinjaman online ilegal atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol.
Tidak dapat dipungkiri, perkembangan teknologi yang pesat membawa dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Salah satu contoh dampak negatifnya adalah maraknya praktik pinjaman online ilegal yang merugikan banyak orang. Oleh karena itu, pemerintah melalui Menkominfo turut terlibat untuk memberantas praktik-pinjol ilegal ini.
Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal seringkali menyalahi aturan dan merugikan konsumen. Beberapa keluhan yang sering muncul terkait pinjol ilegal antara lain suku bunga yang tinggi, penagihan yang agresif, serta pelanggaran privasi pelanggan. Oleh karena itu, langkah pemblokiran nomor ponsel yang digunakan untuk pinjol ilegal ini menjadi penting untuk dilakukan.
Menkominfo berharap dengan pemblokiran nomor ponsel, praktik pinjol ilegal dapat ditekan dan konsumen dapat terlindungi dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi mereka. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan industri fintech yang sehat dan berkeadilan.
Terkait hal ini, Kepala Badan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (BRTI) mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan semua operator seluler untuk memastikan pemblokiran nomor ponsel pinjol ilegal. Salah satu alasan yang mendasari langkah ini adalah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna layanan seluler di Indonesia.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, Kominfo memiliki kewenangan dalam melakukan pemblokiran nomor ponsel yang terkait dengan praktik-pinjol ilegal. Maka dari itu, Menkominfo tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas dengan meminta operator seluler untuk mengikuti petunjuk dan kerjasama dalam memberantas pinjol ilegal.
Tidak hanya itu, Menkominfo juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol. Sebaiknya, konsumen memilih pinjol yang telah terdaftar dan mendapat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak yang memiliki izin resmi ini cenderung lebih dapat dipercaya.
Maraknya pinjol ilegal juga menimbulkan dampak negatif bagi industri fintech yang legal dan beroperasi dengan baik. Untuk itu, pemerintah melalui Menkominfo juga berkomitmen untuk mendukung dan melindungi industri fintech yang beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Upaya pemerintah dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal juga mendapat dukungan dari lembaga-lembaga terkait. Salah satunya adalah OJK yang secara aktif melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pinjol ilegal. Jika terbukti melanggar ketentuan, OJK juga akan memberikan sanksi kepada aplikasi pinjol yang tidak berizin.
Di sisi lain, operator seluler juga telah berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal. Mereka siap melakukan pemblokiran nomor ponsel secara efektif dan segera menyampaikan laporan kepada Kominfo terkait hasil pemblokiran tersebut.
Sebagai kesimpulan, langkah pemblokiran nomor ponsel yang terkait dengan pinjol ilegal menjadi upaya konkret pemerintah dalam memberantas praktik yang merugikan masyarakat. Diharapkan dengan adanya pemblokiran ini, praktik pinjaman online ilegal dapat teratasi, konsumen dapat terlindungi, dan industri fintech yang legal dapat berkembang dengan baik.
Original Post By WASIT.ID