News  

KNPI soroti perusakan Teluk Bintuni buntut LNG Tangguh

KNPI Soroti Perusakan Teluk Bintuni Buntut LNG Tangguh

Teluk Bintuni di Papua Barat kembali memperoleh sorotan negatif. Kali ini, sorotan datang dari KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) yang menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT. LNG Tangguh. KNPI yang beberapa kali menyoroti isu lingkungan hidup ini menuntut agar pemerintah, PT. LNG Tangguh, serta seluruh pihak yang terkait untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Berikut adalah informasi terbaru mengenai isu tersebut.

Pembangunan PT. LNG Tangguh di Teluk Bintuni dimulai pada tahun 2004 dan beroperasi pada tahun 2009. Sebagai proyek penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di Indonesia, PT. LNG Tangguh telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Namun, di balik kontribusinya itu, PT. LNG Tangguh juga meninggalkan dampak yang buruk pada lingkungan.

Sebanyak 166 pulau dan perairan di sekitar Teluk Bintuni menjadi korban utama pengelolaan lingkungan yang buruk. Lingkungan kerap tercemar dengan limbah dan polutan, serta mempengaruhi kehidupan masyarakat yang ikut terdampak. Para nelayan di Teluk Bintuni melaporkan penurunan hasil tangkapan ikan dan berbagai spesies laut lainnya. Masyarakat yang bermukim di sekitar Teluk Bintuni juga sering menderita penyakit kulit dan saluran napas akibat limbah industri.

Menyikapi kondisi tersebut, KNPI menegaskan bahwa tindakan PT. LNG Tangguh merusak lingkungan semakin tidak bisa ditolerir. KNPI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk memperketat penegakan peraturan dan mengawasi setiap aktivitas yang dilakukan oleh PT. LNG Tangguh. KNPI juga mendesak PT. LNG Tangguh untuk bertanggung jawab dan melakukan rehabilitasi lingkungan.

Pada Desember 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama TNI dan Polri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Lingkungan di Wilayah Lingkar PT. LNG Tangguh. SKB tersebut merupakan upaya tegas dari pemerintah untuk mengatasi isu lingkungan di Teluk Bintuni. Pengalihan fungsi kawasan ditetapkan untuk beberapa wilayah koridor pipa gas bumi cair (LNG) PT. LNG Tangguh, yaitu di Kecamatan Wamesa, Kecamatan Bintuni, Kecamatan Manimeri dan Kecamatan Tuhiba.

Namun, sayangnya penerapan SKB ini terkendala dengan anggaran dan keterbatasan personel. Sebagian wilayah koridor pipa masih terbengkalai dan belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Masyarakat juga menganggap bahwa tindakan PT. LNG Tangguh yang merusak lingkungan tidak hanya berdampak pada hewan laut dan hasil tangkapan, tetapi juga bagi lingkungan hidup manusia.

Di tahun ini, KNPI menjadikan isu lingkungan dan kerusakan Teluk Bintuni sebagai salah satu fokus kerja. KNPI mengadakan banyak kegiatan kampanye dan sosialisasi ke masyarakat di sekitar Teluk Bintuni. Dukungan masyarakat terhadap upaya KNPI semakin meningkat, menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi terhadap pentingnya menjaga lingkungan.

Kondisi Teluk Bintuni yang tercemar dan rusak memang bukan hanya tanggung jawab PT. LNG Tangguh selaku perusahaan. Namun, PT.LNG Tangguh harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Bersama masyarakat dan pemerintah, PT. LNG Tangguh dapat memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi dan menjaga lingkungan untuk generasi yang akan datang.

Demikian informasi terbaru tentang KNPI soroti perusakan Teluk Bintuni buntut LNG Tangguh. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memicu kesadaran kita untuk menjaga lingkungan.

Original Post By WASIT.ID

Originally posted 2023-04-17 21:45:52.