News  

Kala Rafael Alun Tak Sangka Deposit Box Isi Miliaran Diblokir PPATK

Kisah tentang Rafael Alun cukup membuat heboh publik beberapa waktu lalu. Ia adalah seorang pengusaha muda yang berhasil mengumpulkan harta kekayaan yang tak sedikit sejak usia belia. Rafael terkenal dengan nama panggilan “Raffi” dan diketahui mempunyai bisnis yang bergerak di bidang properti, hotel dan restoran.

Namun, pada saat yang tidak diduga-duga, Raffi terjebak dalam masalah yang cukup serius dan nyaris merenggut semua kekayaannya. Kisah ini bermula ketika deposi box Raffi di salah satu bank berisi uang tunai senilai 1,5 miliar Rupiah dan sudah terkunci selama lebih dari 4 tahun.

Pada akhirnya, Bank P yang ditunjuk sebagai pengelola safe deposit box (SDB) memutuskan untuk membukanya secara sepihak dengan alasan Raffi tak pernah memperpanjang penyewaan pada akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Bank P yang memenangkan kasus itu pada Agustus 2021.

Keputusan pengadilan tidak serta merta memberikan hak kepada bank untuk mengambil isi deposito box Raffi. PPATK, lembaga yang menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) memblokir SDB tersebut pada akhirnya.

Bagaimana bisa terjadi? Apa yang terjadi sebenarnya?

1. Deposit Box Raffi

Safe deposit box (SDB) adalah fasilitas yang disediakan oleh bank untuk menyimpan dokumen, barang berharga, uang tunai atau barang berharga lainnya. Ada beberapa hal yang perlu diingat ketika menyimpan benda di SDB, yaitu:

a. Sifatnya pembayaran bulanan.

Anda harus membayar penyimpanan SDB setiap bulan. Jika tidak, maka pengelola akan menutup kotak penyimpanan Anda.

B. Tidak terlalu aman

SDB dianggap relatif sulit ditembus, tetapi tidak sepenuhnya aman. Anda perlu memastikan bahwa benda yang disimpan di dalamnya memiliki kadar keamanan yang cukup.

C. Pimpinan bank mempunyai hak akses dan bisa sewaktu-waktu membuka SDB.

Dalam situasi tertentu, pimpinan bank memiliki hak untuk membuka SDB meskipun pemiliknya tidak memberikan izin.

Bagi Raffi sendiri, tak ada yang salah saat memilih SDB sebagai tempat mengamankan uang tunainya. Dia juga telah membayar biaya sewa kotak penyimpanan tersebut setiap bulannya. Namun, keputusannya untuk menyimpan uang tunai sejumlah 1,5 miliar Rupiah sangat tidak bijaksana. Sebab, ini menimbulkan kecurigaan dan siapa saja berpotensi mencurigainya dan sasaran mereka adalah SDB yang ia miliki.

2. Bank P Melakukan Pelanggaran

Dalam hal ini, Raffi sudah jelas membayar tagihan sewa setiap bulan. Artinya, ia tetap memiliki hak atas kotak penyimpanannya. Namun, tanpa pemberitahuan sebelumnya, Bank P menjebol SDB tersebut dan menemukan uang tunai senilai 1,5 miliar Rupiah.

Keputusan Bank P itu tentu saja melanggar aturan dan tindakan yang tidak etis. Bank P harus menghargai hak pemilik kotak penyimpanan dan tidak boleh membuka kotak secara sepihak.

3. Masalah yang Di Hadapi Rafael Alun

Setelah kejadian itu, Rafael Alun menjadi tersangka peredaran uang palsu. Polisi menyimpulkan bahwa Raffi terlibat dalam kasus pencucian uang melalui bisnisnya di restoran dan hotel.

Setelah dicari dan maju ke Mabes Polri, Rafael Alun pun berhasil ditangkap dan digiring ke jeruji. PPATK memutuskan untuk membekukan seluruh keuangan Rafael termasuk kotak tersebut sebagai bukti awal kecurigaan ke arah penggunaan uang yang tidak benar.

Namun, keresahan mulai terjadi di kalangan keluarga Rafael. Mereka berpendapat bahwa Raffi telah dijadikan kambing hitam dalam kasus tersebut.

– “Raffi tak salah bikin bisnis, yang salah adalah saat ada oknum yang mengatur uang palsu masuk ke warung Pak Indra,” ucap salah satu kerabat Raffi.

– “Dulu kemana-mana juga tidak pernah naik kendaraan mewah. Bahkan dia punya Condo tapi ditinggal begitu saja, begitu koperasi itu dirampas,” imbuhnya.

4. Perlunya Penegakan Hukum yang Jelas

Kasus Raffi Alun sebenarnya merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum di Indonesia. Masalahnya adalah dalam penegakan hukum ini, pihak peradilan harus berpedoman pada aturan yang jelas dan upaya untuk mengungkap kebenaran yang sebenarnya.

Belum ada kejelasan apakah uang tunai tersebut berasal dari penjualan bisnis raffi atau ada hubungannya dengan kasus yang sedang dihadapi Rafael. Namun, kasus Raffi Alun ini menunjukkan bahwa penyimpanan uang tunai besar, khususnya di SDB, bisa memberikan risiko yang tinggi, oleh karena itu perlu berhati-hati dalam menyimpan barang berharga seperti uang tunai.

Dalam kasus ini, peran PPATK diharapkan untuk memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam penemuan uang tunai senilai 1,5 miliar Rupiah di SDB Raffi. Selain itu, penting juga bagi pihak kekuasaan yang menangani kasus ini, untuk tetap berpedoman pada aturan yang ada sehingga dapat menegakkan keadilan dan kebenaran.

Originally posted 2023-03-13 09:23:46.