News  

Diskon Pajak Usai, Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi Implementasikan Pasal 74 Tidak Bayar Pajak Dihapus Data Regident

Diskon Pajak Usai, Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi Implementasikan Pasal 74 Tidak Bayar Pajak Dihapus Data Regident

Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi Jambi membawa kabar gembira mengenai diskon pajak bagi masyarakat yang telah melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Diskon terkait dengan implementasi Pasal 74 UU No 28 tahun 2009 yang menyatakan bahwa jika pajak sudah dibayar saat kendaraan masih masa berlaku, maka pajak tersebut tidak perlu dibayarkan lagi jika kendaraan tersebut dijual atau dialihkan kepemilikannya sebelum masa berlaku pajak habis.

Namun, diskon pajak ini hanya akan diberikan untuk kendaraan bermotor yang memiliki masa berlaku pajak sampai dengan 31 Desember 2020. Demi menindaklanjuti kebijakan tersebut, Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi telah melakukan aksi nyata yaitu menghapus data Regident para pengguna kendaraan bermotor setelah masa berlaku pajak kendaraan habis. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak lagi diwajibkan membayar pajak dari masa berlaku pajak sebelumnya, sehingga masyarakat yang membeli kendaraan bekas dapat merasa lebih terbantu secara finansial.

Berikut ini informasi terkait dengan diskon pajak di Provinsi Jambi:

1. Kendaraan bermotor yang terdaftar pada Samsat Provinsi Jambi haruslah memiliki masa berlaku pajak hingga 31 Desember 2020 jika ingin mendapatkan diskon pajak.
2. Para pengguna kendaraan bermotor harus membayar pajak saat masa berlaku pajak kendaraan tersebut masih aktif. Jika kendaraan tersebut dijual atau dialihkan kepemilikannya sebelum masa berlaku pajak habis, maka diskon pajak akan diberikan pada pembeli kendaraan yang baru.
3. Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi telah bergerak cepat dengan menghapus data Regident para pengguna kendaraan bermotor setelah masa berlaku pajak kendaraan habis. Hal ini dilakukan untuk menghindari pajak dapat dibebankan pada pembeli kendaraan yang baru.
4. Diskon pajak diberikan untuk menghindari beban finansial pada masyarakat dalam pembelian kendaraan yang berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor terlebih dahulu.
5. Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan dengan adanya diskon pajak ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam meregistrasikan kendaraan mereka.

Namun, sebelum memanfaatkan diskon pajak ini, pastikan bahwa kendaraan bermotor yang ingin didaftarkan sudah punya masa berlaku pajak hingga akhir tahun 2020. Selain itu, pastikan juga bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang terdaftar di Samsat Provinsi Jambi.

Dalam upaya memastikan bahwa kendaraan bermotor yang ingin didaftarkan telah memiliki masa berlaku pajak hingga akhir tahun 2020, masyarakat dapat melakukan cek pajak kendaraan bermotor di website resmi Samsat Provinsi Jambi dan Salesio (Samsat Lewat Sistem Online). Setelah mengecek ketersediaan pajak kendaraan bermotor, masyarakat dapat mengajukan permohonan pembayaran pajak dan mendapatkan Kartu Tanda Kendaraan Bermotor (KTKB).

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jambi merasa penting mengoptimalkan pelayanan Samsat dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi kendaraan bermotor, mulai dari perpanjangan STNK, pembuatan plat nomor, hingga pembaruan pajak. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik.

Demikianlah informasi terbaru mengenai diskon pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi yang dilaksanakan oleh Tem Pembina Samsat Provinsi Jambi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terbantu secara finansial dalam melakukan pembelian kendaraan bermotor.

Originally posted 2023-03-31 18:16:12.