Bocoran dari Dirjen Nunuk soal Proses Pasca-sanggah PPPK, BKN Takut? Semoga Tak Molor Lagi…
Anda pasti sudah familiar dengan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang merupakan program pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan ASN atau Aparatur Sipil Negara. Namun, banyak orang yang belum mengetahui proses pasca-sanggah PPPK yang membingungkan. Oleh karena itu, Dirjen Nunuk, sebagai Direktur Jenderal ASN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, memberikan bocoran tentang proses pasca-sanggah ini, agar tidak ada lagi keluhan bahwa proses ini molor.
1. Apa itu proses pasca-sanggah PPPK?
Proses pasca-sanggah PPPK adalah proses yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengevaluasi dan memverifikasi kelengkapan dokumen dan data yang dibutuhkan setelah peserta mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi PPPK. Proses ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa peserta yang lolos seleksi PPPK memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.
2. Apa saja dokumen yang harus dilampirkan pada proses pasca-sanggah PPPK?
Dalam proses pasca-sanggah PPPK, peserta yang lolos seleksi harus melampirkan beberapa dokumen, antara lain:
– Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
– Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
– Surat pernyataan tidak pernah dipidana atau sedang dalam proses hukum
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
– Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pegawai PPPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Apa saja tahapan proses pasca-sanggah PPPK?
Proses pasca-sanggah PPPK terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
– Verifikasi dokumen dan data oleh BKN
– Seleksi administrasi
– Seleksi kompetensi
– Pengumuman hasil seleksi
4. Apakah proses pasca-sanggah PPPK akan memakan waktu yang lama?
Menurut Dirjen Nunuk, proses pasca-sanggah PPPK seharusnya tidak memakan waktu yang lama, asalkan peserta melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Oleh karena itu, Dirjen Nunuk mengimbau para peserta untuk segera melengkapi dokumen-dokumen yang masih kurang dan memeriksanya dengan teliti sebelum diserahkan ke BKN.
5. Apakah ada kemungkinan hasil seleksi PPPK dapat berubah setelah proses pasca-sanggah?
Menurut Dirjen Nunuk, kemungkinan perubahan hasil seleksi PPPK setelah proses pasca-sanggah sangat kecil, asalkan semua dokumen dan data yang diserahkan peserta sudah sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang ditetapkan. Namun, Dirjen Nunuk juga mengingatkan bahwa peserta harus tetap memantau pengumuman hasil seleksi yang akan diumumkan oleh BKN.
6. Bagaimana peserta PPPK dapat mempersiapkan diri untuk proses pasca-sanggah?
Untuk mempersiapkan diri mengikuti proses pasca-sanggah PPPK dengan sukses, peserta harus memperhatikan beberapa hal, antara lain:
– Mengecek kembali kelengkapan dokumen dan data yang sudah diserahkan
– Berkonsultasi dan meminta bantuan dari pihak yang kompeten dalam mengurus dokumen-dokumen yang masih kurang
– Menjaga kesehatan dan kondisi fisik agar dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan optimal
7. Bagaimana dengan para peserta yang tidak lolos seleksi PPPK?
Bagi para peserta yang tidak lolos seleksi PPPK, Dirjen Nunuk memberikan alternatif lain, yaitu dengan memperkuat kompetensinya melalui pendidikan atau pelatihan yang relevan dan mengikuti seleksi PPPK pada kesempatan berikutnya.
8. Apakah BKN memiliki target jumlah penerimaan PPPK?
Menurut Dirjen Nunuk, BKN tidak memiliki target khusus dalam penerimaan PPPK, tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa para peserta yang lolos seleksi memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan dan memiliki kapasitas untuk bekerja di instansi pemerintah.
9. Bagaimana dengan pengangkatan PPPK setelah lolos seleksi?
Setelah lolos seleksi PPPK dan proses pasca-sanggah, peserta akan diangkat menjadi PPPK dengan perjanjian kerja selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
10. Bagaimana kita dapat memantau pengumuman hasil seleksi dan tahapan selanjutnya?
Para peserta PPPK dapat memantau pengumuman hasil seleksi dan tahapan selanjutnya melalui akun resmi BKN dan Kantor Regional BKN di wilayah masing-masing. Selain itu, peserta juga dapat menghubungi kontak person yang telah disediakan oleh panitia seleksi.
Dalam rangka mempersiapkan diri untuk proses pasca-sanggah PPPK, peserta harus memperhatikan berbagai faktor penting seperti melengkapi dokumen dan berkontribusi untuk memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan. Dengan mengetahui informasi terkini dan persiapan yang matang, peserta dapat meningkatkan peluang untuk menjadi PPPK dan berkarir di instansi pemerintah.
Originally posted 2023-04-12 08:09:59.