News  

Akademisi Unila desak Kemendagri nonaktifkan Gubernur Arinal

Akademisi UNILA Desak Kemendagri Nonaktifkan Gubernur Arinal

Akademisi Universitas Lampung (UNILA) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melakukan tindakan nonaktifkan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Desakan ini dilakukan menyusul adanya pernyataan eksponen Partai Demokrat, Andi Arief yang menyebutkan bahwa Gubernur Arinal Djunaidi terlibat dalam praktik korupsi.

Pengakuan Andi Arief mengenai keterlibatan Gubernur Arinal dalam kasus korupsi yang terjadi di Lampung, sangat memprihatinkan. Kesimpulan ini didasarkan pada pengakuan Andi Arief melalui akun Twitter miliknya, seakan membenarkan terjadinya kasus korupsi dengan melibatkan Gubernur Lampung.

Andi Arief yang merupakan mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu, mengklaim bahwa Gubernur Arinal terlibat dalam kasus korupsi tersebut dan telah menerima uang dari kasus itu. Hal ini bukan merupakan isapan jempol atau kabar burung semata, sebab Andi Arief memberikan bukti fisik berupa foto yang memperlihatkan Gubernur Arinal sedang menerima uang secara langsung.

Menanggapi hal ini, para akademisi UNILA yang prihatin dengan keadaan ini menuntut Kemendagri menonaktifkan Gubernur Arinal secara segera. Tuntutan ini ditegaskan oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNILA, Prof. Dr. Sumarja dalam sebuah wawancara.

Prof. Dr. Sumarja menyayangkan kejadian ini terjadi di tengah-tengah pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia. Dia menambahkan, “Kita sangat prihatin dengan kondisi ini, terlebih lagi di tengah situasi yang sangat sulit seperti sekarang ini.”

Dia juga menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan politik dalam persoalan ini, namun menekankan bahwa tindakan ini harus diambil demi menjaga integritas dan kehormatan bangsa Indonesia. “Kita tidak punya kepentingan politik, ini tentang integritas dan kehormatan bangsa negara kita. Kita harus bersikap tegas dalam menangani kasus korupsi ini,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, tindakan yang diambil oleh para akademisi UNILA ini adalah menuntut Kemendagri untuk mengambil tindakan nonaktifkan Gubernur Lampung. Langkah tersebut merupakan upaya untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan, dan juga untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Kemendagri sendiri telah memberikan pernyataan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik. Dia menegaskan bahwa Kemendagri akan berkoodinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Namun, hingga saat ini belum ada tindakan konkrit yang diambil oleh Kemendagri terkait permintaan nonaktifkan Gubernur Arinal Djunaidi. Hal ini menjadi pertanyaan besar dan kontroversial di kalangan para akademisi UNILA dan masyarakat Lampung pada umumnya.

Kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Lampung tentu saja menjadi perhatian masyarakat luas. Kasus ini pun menimbulkan banyak pertanyaan dan polemik di kalangan masyarakat.

Banyak dari kita yang merasa sangat prihatin dengan kasus korupsi yang terjadi di negeri ini. Kita sebagai warga negara harus berperan aktif dalam memberantas kasus korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.

Dalam hal ini, langkah yang diambil oleh para akademisi UNILA patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Mereka berani menyuarakan kebenaran dan menuntut penegakan hukum secara adil terhadap kasus korupsi yang terjadi di Lampung.

Pembahasan mengenai kasus korupsi Gubernur Lampung tidak hanya mengenai persoalan hukum semata, namun juga menyangkut moral dan etika kepemimpinan. Sebagai pemimpin daerah, Gubernur Arinal tentu saja harus mampu memberikan contoh yang baik dan bersih dari praktik korupsi.

Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk berperan aktif dalam memerangi dan memberantas kasus korupsi ini. Kita harus terus mendorong pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan kasus ini.

Kasus korupsi bukan hanya sekedar persoalan hukum semata, namun juga menjadi persoalan moral dan etika. Oleh karena itu, kita harus terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak dan memberantas kasus korupsi di Indonesia.

Kita harus berani menuntut kesetaraan dan keadilan dalam berbagai sektor kehidupan publik. Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, praktik korupsi akan terus berlangsung dan merusak bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, upaya yang dilakukan para akademisi UNILA dalam menyuarakan kebenaran dan menuntut penegakan hukum terhadap kasus korupsi Gubernur Lampung harus menjadi contoh bagi kita semua. Kita harus terus berjuang untuk menjaga dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran, agar Indonesia menjadi negara yang bersih dari praktik korupsi, dan juga menjadi negara yang lebih baik dan maju di masa depan.

Original Post By WASIT.ID

Originally posted 2023-04-19 21:56:38.